SELASA, 13-10-2026-15:09:50 WIB 161 Viewer
Redaktor : Ricky_boimReporter : RICKY_BOIM
Pimpinan DPRD Rohil Ingatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan Tentang Penundaan Pilpeng
(Rvn) - Rokan Hilir — Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir (Rohil), Maston, mengingatkan Kepada Basri selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan (PMK) Rohil, agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak 2026. Peringatan itu disampaikan menyusul terbitnya surat rekomendasi penundaan Pilpeng di enam kepenghuluan akibat enam calon penghulu dinyatakan tidak lulus tes membaca Al-Quran.
Maston menilai, kewenangan penerbitan rekomendasi penundaan tersebut perlu dikaji berdasarkan regulasi yang mengatur pelaksanaan Pilpeng di Kabupaten Rokan Hilir. Ia mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Pak Kadis, kalau di dalam Perda Pilpeng tidak berwenang mengeluarkan surat rekomendasi itu, karena Bapak merupakan penanggung jawab dalam Panitia Monitoring, yang paling tinggi itu Pak Sekda. Kebijakan Pak Kadis itu diskresi namanya. Hati-hati, itu saran saya. Harus dikaji dulu sebelum disahkan dan diputuskan," kata Maston.
Diketahui, Kepala Dinas PMK Rohil, Basri, telah menerbitkan surat rekomendasi penundaan Pilpeng di enam kepenghuluan yang ditujukan kepada Panitia Monitoring Pilpeng Kabupaten. Rekomendasi itu berkaitan dengan hasil tes membaca Al-Quran yang menyatakan enam calon penghulu tidak lulus.
Menurut Maston, sebelumnya Panitia Monitoring Pilpeng Kabupaten telah mengeluarkan rekomendasi bahwa sebanyak 53 kepenghuluan akan mengikuti Pilpeng Serentak 2026. Rekomendasi tersebut diketahui oleh Bupati Rohil.
"Panitia Pilpeng kabupaten sudah merekomendasikan bahwa ada 53 desa yang akan ikut Pilpeng. Itu disahkan, yang menandatangani adalah bupati. Kalau memang mau menetapkan penundaan, seharusnya dilakukan sebelumnya jika ada regulasi yang menyatakan demikian. Ini jadinya seperti jeruk makan jeruk," ujarnya.
Maston juga mengungkapkan, calon penghulu yang dinyatakan tidak lulus tes membaca Al-Quran telah menunjuk kuasa hukum untuk mempertanyakan hasil seleksi tersebut kepada Panitia Monitoring Pilpeng Kabupaten.
"Pihak calon yang tidak lulus sudah menunjuk kuasa hukum dan bertanya kepada Panitia Pilpeng. Sudah dijawab dan itu bukan gugatan," sebutnya.
Penundaan ini bukan isu baru, tapi memuncak lagi di Oktober ini. Berdasarkan surat Bupati Rokan Hilir Nomor 410/DPMK/2026/494 tertanggal 5 Oktober 2026, ada 6 kepenghuluan yang Pilpeng Serentak Tahap I-nya direkomendasikan ditunda:
Suak Air Hitam, Pedamaran, Babussalam Rokan / Babussalam Resort, Tanjung Medan Utara, Sekeladi, Karya Mukti
Hingga kini, polemik penundaan Pilpeng di enam kepenghuluan tersebut masih dibahas oleh pihak terkait bersama kepala daerah. Keputusan lebih lanjut dinantikan untuk memberikan kepastian terhadap pelaksanaan Pilpeng Serentak 2026.
Adapun enam kepenghuluan yang terdampak rekomendasi penundaan tersebut yakni Kepenghuluan Suak Air Hitam dan Pedamaran di Kecamatan Pekaitan, Kepenghuluan Babussalam Rokan di Kecamatan Pujud, Kepenghuluan Tanjung Medan Utara di Kecamatan Tanjung Medan, Kepenghuluan Sekeladi di Kecamatan Tanah Putih, serta Kepenghuluan Karya Mukti di Kecamatan Rimba Melintang.(AH)