Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Kantor Dinas PUPR Rokan Hilir

Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Kantor Dinas PUPR Rokan Hilir
RABU, 29-7-2026-19:07:35 WIB  22 Viewer
Redaktor : Ricky_boimReporter : RICKY_BOIM

Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Kantor Dinas PUPR Rokan Hilir

(Rvn) - Rokan Hilir - Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Kantor Dinas PUPR Rokan Hilir, Selasa, 28 Juli 2026. Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud. Penyidik memastikan penanganan perkara telah meningkat menuju tahap penyidikan.

Ade Kuncoro Ridwan Direktur Reskrimsus Polda Riau membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut berlangsung sejak siang hingga dini hari. Penyidik menelusuri dokumen proyek serta barang bukti berkaitan pembangunan jembatan menggunakan dana APBD. Fokus penyidikan mengarah kepada pelaksanaan proyek pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.

Ade Kuncoro menegaskan penggeledahan berkaitan langsung dengan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Suak Air Hitam Pujud. “Ya benar, penggeledahan Kantor Dinas PUPR Rohil,“Pengusutan terkait dugaan korupsi Jembatan Air Hitam Pujud, Rohil.”Ucap Ade Kuncoro

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita menjelaskan proses penggeledahan masih berlangsung hingga malam hari. Penyidik masih mengumpulkan dokumen penting serta mencocokkan data administrasi proyek pembangunan jembatan. “Masih berlangsung, nanti diinfo lebih lanjut ya,” ujar Yogie.

Yogie memastikan perkara telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti awal. Tahapan tersebut membuka peluang pendalaman terhadap seluruh pihak terkait pelaksanaan proyek pembangunan. Penyidik juga akan memeriksa dokumen teknis serta administrasi kontrak secara menyeluruh.

Informasi dihimpun menyebut nilai kontrak proyek mencapai Rp31,6 miliar menggunakan dana APBD Kabupaten Rokan Hilir. Proyek tersebut dikerjakan PT Tirta Marga Jaya Beton sebagai pelaksana pembangunan utama. PT Sandi Arifa Consultant bertugas mengawasi pekerjaan sejak awal pelaksanaan konstruksi.

Jembatan Air Hitam Pujud memiliki panjang sekitar 140 meter dengan lebar tujuh meter. Infrastruktur tersebut dibangun sebagai akses penghubung masyarakat Kecamatan Pujud menuju kawasan sekitarnya. Proyek selesai pada 2023 sebelum akhirnya diresmikan pemerintah daerah. 

Penyidik mendalami dugaan pekerjaan konstruksi tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak pembangunan. Dugaan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas bangunan serta ketahanan jembatan dalam jangka panjang. Temuan itu menjadi dasar pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Jembatan Air Hitam Pujud sebelumnya diresmikan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong pada 18 Juli 2023. Peresmian ditandai penandatanganan prasasti, pemotongan pita, serta pelepasan balon udara bersama tamu undangan. Acara dihadiri pejabat pemerintah daerah, DPRD, TNI, Polri, tokoh adat, serta masyarakat setempat.

Saat peresmian berlangsung, Afrizal Sintong menyampaikan rasa syukur atas selesainya pembangunan jembatan tersebut. “Alhamdulillah, jembatan telah dibangun dengan dana APBD, panjang jembatan 140 meter dan lebar sekitar tujuh meter telah selesai,” ujar Afrizal. Infrastruktur itu diharapkan mempercepat mobilitas masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan.

Afrizal juga mengingatkan pentingnya menjaga kondisi jembatan agar memiliki usia layanan lebih panjang. Ia menyebut kawasan sekitar masih memerlukan pembangunan turap untuk mengurangi ancaman abrasi sungai. Pemerintah daerah ketika itu memperkirakan kebutuhan anggaran lanjutan mencapai sekitar Rp100 miliar.

Penyidikan Polda Riau diperkirakan terus berkembang seiring pemeriksaan dokumen hasil penggeledahan tersebut. Penyidik masih membuka peluang memanggil sejumlah pihak terkait pelaksanaan proyek pembangunan jembatan tersebut. Hasil pemeriksaan lanjutan akan menentukan langkah hukum berikutnya dalam pengungkapan dugaan korupsi proyek pemerintah tersebut.(Rvn)
  • BERITA TERKAIT

  • TAG BERITA