SENIN, 3-8-2026-02:23:21 WIB 13 Viewer
Redaktor : Ricky_boimReporter : RICKY_BOIM
Komisi B DPRD Rohil Tekankan Petani Plasma Tidak Terabaikan
(Rvn) - Rokan hilir - Komisi B DPRD Rokan hilir Gelar Rapat dengar Pendapat (RDP) Bersama PHR Dan Masyarakat kubu dan Kuba tentang koperasi seribu kubah dengan Plasma PT Jatim, 3/8 aula kantor DPRD Rokan hilir jalan pesisir perkantoran batu 6 bagan siapiapi dipimpin langsung H. ZAHRUL SAUPI, di dampingi AMANSYAH , hamzah, dan beberapa dari komisi B.
Komisi B DPRD Rokan hilir menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi yang menyangkut hak petani plasma. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan masyarakat berharap proses hukum dapat segera dilakukan agar hak-hak petani plasma tidak kembali terabaikan.
Ketua Tim Revitalisasi, Zulfakar melalui pengawasnya Oky mengatakan usai acara RDP ......revitalisasi melakukan RDP bersama Komisi B dan juga pihak terkait pihak PHR terkait adanya informasi di lapangan terkait ganti rugi di area perkebunan plasma.
Tadi PHR dengan beberapa pertanyaan yang kami lontarkan terkait adanya kontrak jalan selama 1 tahun dari tahun 2023 sampai 2024 yang berada dalam area Koperasi Seribu Kubah, artinya area plasma, PHR mengakui itu bahwasanya kontrak selama 1 tahun itu sebesar 400 juta dan terdampak 12 nama.
Nah, tadi pihak PHR mengakui bahwasanya dari 12 nama ini yang diganti rugi ini melalui Koperasi Seribu Kubah dengan berbekal surat kuasa. Surat kuasa petani plasma yang terdampak ini diserahkan ke Koperasi Seribu Kubah. Koperasi Seribu Kubah melakukan transaksi dengan pihak PHR dengan nilai kontrak 400 juta tadi.
Sementara, nama-nama itu pihak tadi juga mengakui ada juga disebut nama Hendri Utomo salah satunya. Bahwa Hendri Utomo ini pengakuannya tidak pernah menandatangani surat kuasa dan Hendri Utomo tidak mendapatkan dari ganti rugi 400 juta itu.
Kemudian, PHR tadi menyebutkan selain daripada ganti rugi jalan, artinya penambahan jalan oleh pihak untuk operasional PHR, di luar itu ada lagi di area plasma itu tetapi tadi pihak PHR mengatakan itu diganti rugi atas nama pribadi yaitu mantan Ketua Koperasi Seribu Kubah almarhum Kamalummat Wafa dengan luas 4.500 sekian meter persegi dengan nilai 766 juta.
Nah, dan kami tim revitalisasi akan berfokus kepada ganti rugi 12 nama itu. Kami bersepakat bahwasanya akan menempuh jalur hukum terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen, kemudian dugaan penggelapan ganti rugi terhadap 12 nama ini. Itu."
"Jalur hukum seperti apa rencana untuk membuat laporan?"
"Kami tadi bersepakat untuk melaporkan ini ke aparat hukum. Nanti terkait nanti ke aparat hukum atau pihak Kejaksaan ataupun nanti ke Polda, itu nanti kami akan berembuk lagi."
"Yang rencana mau dilaporkan ini siapa?"
"Pihak koperasi. Pengurus Koperasi Seribu Kubah." Ujar OKI.
Hardi humas...Head Relation Zona Rokan Memberikan keterangan bersama awak media mengatakan "Ya, hasil RDP hari ini dari PHR, yang pertama mendengar aspirasi dari petani plasma terkait dengan permasalahan yang ada. Setelah disampaikan, PHR juga menyampaikan data-data yang ada di PHR, dan kami tadi coba mensinkronisasi apa kejadian yang dialami oleh petani plasma, kemudian kita cross-check dengan data PHR, dan tadi yang difasilitasi oleh anggota DPRD, nanti akan dicari titik temunya seperti apa. Tadi memang sudah ada penyampaian data-data, mudah-mudahan nanti ke depannya bisa mengambil langkah yang strategis sesuai dengan data yang ada. Itu aja, terima kasih."
"Tapi untuk yang koperasi ini, Pak, yang 12 orang tadi itu, Pak, seperti apa kira-kira?"
"Dari PHR, itu mempercayakan kepada koperasi. Nah, dari koperasi memang ternyata ada 12 orang yang terdampak lahannya yang dilakukan kontrak, ya. Nah, PHR tidak mencampuri urusan internal dari koperasi, tapi tadi apa yang disampaikan oleh petani plasma, ternyata memang ada permasalahan tidak tersampaikan uang sewanya ke petani plasma. Itu tadi yang kita coba cari solusinya apa yang dilakukan oleh langkah-langkah dari kawan-kawan yang dari petani plasma."
"Ini kan ada 400 juta, Pak, ya? Namun tidak tidak tepat sasaran begini kira-kira. Mungkin apa ini langkah selanjutnya buat dari PHR sendiri?"
"Ya, kalau dari PHR, karena sudah memegang surat kuasa dari 12 petani plasma yang terdampak, jadi diwakilkan oleh ketua koperasi. Namun kami tidak memang tidak mencampuri urusan koperasi untuk mendistribusikan ke masing-masing 12, karena itu memang internal dari koperasi."
"Memang ada, Bang..."
"Memang ada, Bang, nama yang dicatat memang itu ada kuasa?"
"Dari tadi datanya memang tidak dibawa saat ini karena memang belum ada informasi detail seperti apa, tapi nanti dari PHR akan memberikan data-data ke anggota dewan, nanti anggota dewan juga memberikannya ke koperasi. Nanti akan di clear kan."
"Hardi humas...Head Relation ".Ujarnya
"Pak Hendri Utomo dibawa-bawa adanya ganti rugi ini oleh PHR. Bagaimana ini? Bisa disampaikan?"
"Sebelumnya, selama 4 setengah tahun semenjak SK 2021 itu terbit, saya tidak mengetahui. Tiba-tiba tanggal 9 September tahun 2025, tiba-tiba ada tiga orang yang mengaku orang dari koperasi pusat, yang dalam pikiran saya tim investigasi, bahwa saya mungkin penerima, salah satu penerima. Tapi kenyataannya, saya tanya sama tim TRT, mereka adalah orang PHR.
Jadi saya mengikuti tim TRT ini dalam rapat untuk mendengarkan kejelasan. Nah, ternyata dalam mendapatkan titik terang. Dalam pernyataan dalam rapat tadi. Alhamdulillah, terima kasih banyak Bapak-bapak Dewan yang telah memfasilitasi kami, layak di Kubu. Juga tim-tim yang mendampingi saya. Hanya itu yang saya dapat sampaikan."
"Terus terang saya merasa dirugikan. Surat pernyataan itu juga saya mau mempertanyakan kalau bisa dikembalikan. Karena bukan apa-apa, Pak, karena ke depannya saya merasa ini tidak bisa memiliki hak-hak lagi nanti. Entah mendapatkan plasma ataupun ini sebagai anggota koperasi ataupun memiliki lahan nanti. begitulah perasaan hati saya mau saya ungkapkan."
"Saya tidak pernah membuat surat kuasa. Tapi kalau surat pernyataan pernah saya diajukan pada tanggal 9 September tahun 2025. Dan saya tidak mengetahui pula waktu mereka
datang menanyakan itu bahwa saya sudah terdaftar di SK Bupati tahun 2021."ungkapnya.(AH)